Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak atas Wilayah IUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. (2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction