Correct Article 48
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat melakukan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Tata cara kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
