Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat melakukan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah. (2) Tata cara kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction