Correct Article 44
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pelakasanaan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh :
a. Gubernur; dan
b. Inspektur Tambang.
(2) Gubernur dalam melakukan pembinaan sebagaimana ayat (1) huruf a meliputi :
a. pemberian pedoman dan standar pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; dan
c. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
(3) Gubernur melakukan pengawasan sebagaimana ayat (1) huruf a meliputi:
a. produksi;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengelolaan data mineral bukan logam dan batuan
e. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa;
f. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
h. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
i. pengelolaan IUP mineral bukan logam dan batuan; dan
j. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(4) Inspektur Tambang melakukan pengawasan sebagaimana ayat (1) huruf b meliputi:
a. teknis pertambangan;
b. konservasi sumber daya mineral bukan logam dan batuan;
c. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
d. keselamatan operasi pertambangan;
e. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca tambang; dan
f. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
Your Correction
