Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemegang IUP menggunakan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3), tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP. (2) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib menggunakan dan mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Your Correction