Correct Article 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), meliputi konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan.
(2) Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dibidang :
a. Penyelidikan umum;
b. Eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi pertambangan;
e. pengangkutan;
f. lingkungan pertambangan;
g. pasca tambang dan reklamasi;
h. keselamatan dan kesehatan kerja;
i. penambangan; dan
j. pengolahan dan pemurnian.
Your Correction
