Correct Article 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Setiap usaha jasa pertambangan wajib memiliki IUJP.
(2) IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur.
(3) Pemegang IUP dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan dalam melaksanakan sebagian kegiatan dalam IUP yang bersangkutan.
Your Correction
