Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP yang Izin Usaha Pertambangan berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Your Correction