Correct Article 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Berakhirnya IUP karena habis masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (c) terjadi apabila :
a. jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan perpanjangan; atau
b. perpanjangan tahapan kegiatan atau pengajuan permohnan tidak memenuhi persyaratan.
Your Correction
