Correct Article 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Berakhirnya IUP karena dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (b) oleh Gubernur dilakukan apabila:
a. Pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b. Pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah ini; atau
c. pemegang IUP dinyatakan pailit.
Your Correction
