Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berakhirnya izin usaha pertambangan karena dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (a) apabila pemegang IUP menyerahkan kembali izinnya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur sesuai dengan alasan yang jelas. (2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Gubernur dan setelah pemegang IUP telah memenuhi kewajibannya.
Your Correction