Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, kewajiban Pemegang IUP terhadap Pemerintah Daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan atau karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan huruf c, kewajiban Pemegang IUP terhadap Pemerintah Daerah tetap berlaku.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap berlaku.
Your Correction
