Correct Article 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan
c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral bukan logam dan batuan.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b disampaikan kepada Gubernur
(4) Penghentian sementara sebagaimana pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh Inspektur Tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Gubernur sesuai kewenangan.
(5) Inspektur Tambang dapat menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batuan apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja tambang, keselamatan umum atau menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan setelah berkoordinasi dengan Kepala Inspektur Tambang atau yang diberi kewenangan.
(6) Gubernur mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolaknya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disertai dengan alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
(7) Inspektur Tambang dapat mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tersebut menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan kepada Kepala Inspektur Tambang.
Your Correction
