Correct Article 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
(2) Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah ini usaha pertambangan yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Your Correction
