Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan digolongkan atas: a. Pertambangan mineral bukan logam; dan b. Pertambangan batuan (2) Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan khusus.
Your Correction