Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan digolongkan atas:
a. Pertambangan mineral bukan logam; dan
b. Pertambangan batuan
(2) Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan khusus.
Your Correction
