Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Gubernur mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, meliputi:
a. MENETAPKAN WIUP mineral bukan logam dan batuan dalam Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil;
b. menerbitkan IUP mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada WIUP Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
c. menerbitkan IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari Daerah provinsi;
d. menerbitkan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam Daerah provinsi;
e. penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
f. Monitoring kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan;
g. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Your Correction
