Correct Article 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Ruang Lingkup Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan;
b. kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pemberian WIUP dan IUP;
c. penetapan WIUP;
d. penerbitan IUP;
e. penerbitan izin pertambangan lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang;
g. pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Your Correction
