Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan bertujuan untuk:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing;
b. menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c. menjamin tersedianya mineral bukan logam dan batuan sebagai bahan baku untuk kebutuhan daerah;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat; dan
f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction
