Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Maluku. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. 5. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. 6. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. 7. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). 8. Pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan adalah pengelolaan pertambangan kumpulan mineral berupa mineral bukan logam dan batuan. 9. Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. 10. Pertambangan Rakyat adalah Bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 11. Izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang selanjutnya disebut IUP mineral bukan logam dan batuan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. 12. Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang selanjutnya disebut Wilayah IUP mineral bukan logam dan batuan, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan batuan. 13. Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang selanjutnya disebut IUP mineral bukan logam dan/batuan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. 14. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan Operasi Produksi. 15. Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 16. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan untuk menjual atau memanfaatkan material tergali pada kegiatan bukan pertambangan. 17. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 18. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi. 19. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya. 20. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. 21. Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. 22. IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan pada pertambangan mineral bukan logam dan batuan. 23. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi mineral bukan logam dan batuan. 24. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 25. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. 26. Tanda Registrasi Perusahaan Jasa Penunjang adalah izin yang diberikan kepada perusahaan usaha jasa penunjang pertambangan non inti yang melakukan kegiatan di lokasi tambang. 27. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 28. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang. 29. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 30. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 31. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan mineral ikutannya. 32. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. 33. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. 34. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral. 35. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 36. Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi operasi pertambangan. 37. Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang dan hak untuk melaksanakan inspeksi tambang. 38. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. 39. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. 40. Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. 41. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 42. Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi. 43. Kegiatan pasca tambang, yang selanjutnya disebut pasca tambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 44. Jaminan pasca tambang adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi untuk melaksanakan pasca tambang.
Your Correction