Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUED-P dan kebijakan di bidang Energi yang bersifat lintas sektoral.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Dinas sebagaimana diatur pada ayat (2) melakukan sosialisasi RUED-P kepada pemerintah kabupaten/kota, intansi terkait dan masyarakat.
Your Correction
