Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUED-P dan kebijakan di bidang Energi yang bersifat lintas sektoral. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Dinas sebagaimana diatur pada ayat (2) melakukan sosialisasi RUED-P kepada pemerintah kabupaten/kota, intansi terkait dan masyarakat.
Your Correction