Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan rencana umum energi Daerah dapat melakukan kerjasama dengan: a. daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga diluar negeri (2) Gubernur dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction