Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050
Current Text
(1) Gubernur dapat membentuk kelembagaan non struktural untuk mewadahi pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan Energi.
(2) Kelembagaan bertugas mengkaji secara teknis, melakukan pemantauan dan mengevaluasi kebijakan pembangunan energi dan implementasi perda RUED.
(3) Keanggotaan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perangkat Daerah dan unsur terkait lainnya yang terdiri atas :
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. unsur akademisi;
d. unsur asosiasi profesi;
e. unsur pelaku usaha dan pengguna; dan
f. unsur terkait lainnya .
(4) Pelaksanaan tugas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelembagaan non struktural dan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction
