Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan program RUED
(2) Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan RUED yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten atau Kota dan pihak lain yang terkait.
(3) Pencapaian target program RUED diprioritaskan untuk meningkatkan peran energi baru terbarukan dalam bauran energi.
(4) Bauran energi dari energi baru dan terbarukan dalam RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditargetkan mendekati sebesar 27,3% tahun 2025 dan sebesar 43,2% tahun 2050.
(5) Pencapaian bauran energi baru terbarukan meliputi kontribusi dari program kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Swasta.
Your Correction
