Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050
Current Text
(1) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berfungsi sebagai dasar:
a. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah;
b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan
c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai pedoman bagi :
a. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun dokumen rencana strategis sesuai kewenangan masing- masing;
b. Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan
c. Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah bidang energi.
(3) ketentuan mengenai penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
