Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berfungsi sebagai dasar: a. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah; b. penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan c. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) RUED-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai pedoman bagi : a. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun dokumen rencana strategis sesuai kewenangan masing- masing; b. Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan c. Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah bidang energi. (3) ketentuan mengenai penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction