Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022-2050
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun RUED-P.
(2) RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendahuluan;
b. kondisi Energi Daerah Saat Ini dan Masa Mendatang;
c. visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Daerah;
d. kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah; dan
e. penutup.
(3) Penyusunan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Kebijakan dan strategi pengelolaan Energi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diuraikan dalam matrik program RUED-P sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
