Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
Current Text
(1) RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB III : Gambaran Keuangan Daerah;
d. BAB IV : Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah;
e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
f. BABVI : Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
g. BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
h. BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
i. BAB IX : Penutup.
(2) Ketentuan mengenai sistematika RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
