Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) hurufg bertujuan untuk:
a. meningkatkan citra Perpustakaan;
b. meningkatlan akses layanan;
c. meningkatkan kegemaran membaca;
d. mendorong minat masyarakat untuk menggunakan Perpustakaan Elektronik;
e. memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pelayanan Perpustakaan Elektronik; dan
f. mengembangkan pengertian masyarakat agar mendukung kegiatan perpustakaan.
-B-
Your Correction
