Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) hurufg bertujuan untuk: a. meningkatkan citra Perpustakaan; b. meningkatlan akses layanan; c. meningkatkan kegemaran membaca; d. mendorong minat masyarakat untuk menggunakan Perpustakaan Elektronik; e. memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pelayanan Perpustakaan Elektronik; dan f. mengembangkan pengertian masyarakat agar mendukung kegiatan perpustakaan. -B-
Your Correction