Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
Kriteria Inovasi Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. mengandung pembaruan seluruh atau sebagian unsur dari Inovasi;
b. memberi manfaat bagi Daerah dan /atau masyarakat;
c. dapat direplikasi;
d. tidak mengakibatkan pembebanan daa/atau pembatasan pada masyarakat;
dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
