Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria Inovasi Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. mengandung pembaruan seluruh atau sebagian unsur dari Inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan /atau masyarakat; c. dapat direplikasi; d. tidak mengakibatkan pembebanan daa/atau pembatasan pada masyarakat; dan e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction