Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
(1) Inovasi Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf f dilaksanakan secara adaptif, berkesinambungan, dan berorientasi terhadap peningkatan kualitas layanan.
(2) Inovasi Perpustakaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. Inovasi tata kelola;
b. Inovasi pelayanan publik; dan/atau
c. Inovasi Perpustakaan Elektronik lainnya sesuai dengan kemampuan dan kepentingan pengembangan layanan penyelenggara perpustakaan.
(3) Inovasi tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Inovasi dalam pelaksanaan manajemen Perpustakaan Elektronik yang meliputi tata laksana internal dalam fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
(4) Inovasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf b merupakan Inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses:
a. pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan
b. Inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(5) Inovasi Perpustakaan Elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufc merupakan segala bentuk Inovasi dalam pengembangan Perpustakaan Elektronik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction
