Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
(1) Perpustakaan Elektronik yang diakses melalui perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan Perpustakaan Elektronik yang manajemen dan pelayanannya menggunakan aplikasi melalui perangkat keras komputer yang hanya dapat diakses secara lokal.
(2) Perpustakaan Elektronik yang diakses mela-lui perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses secara luring (offlinel.
(3) Perpustakaan yang diakses melalui perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunazrn:
a. e-readeri dan
b. sistem operasi.
Your Correction
