Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Elektronik yang diakses melalui perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan Perpustakaan Elektronik yang manajemen dan pelayanannya menggunakan aplikasi melalui perangkat keras komputer yang hanya dapat diakses secara lokal. (2) Perpustakaan Elektronik yang diakses mela-lui perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses secara luring (offlinel. (3) Perpustakaan yang diakses melalui perangkat keras komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunazrn: a. e-readeri dan b. sistem operasi.
Your Correction