Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit memuat: a. kode unik; b. unit Pengolah; c. nomor berkas; d. nomor Arsip; e. kode klasifikasi; f. uraian informasi Arsip; g. kurun waktu; h. jumlah; dan i. keterangan.
Your Correction