Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 31, berisi informasi yang merekam:
a. deskripsi isi Arsip Elektronik;
b. struktur Arsip Elektronik yang meliputi bentuk, format dan hubungan antara komponen yang membentuk Arsip;
c. konteks pekerjaan ketika Arsip Elektronik diciptakan atau diterima dan digunakan;
d. hubungan dengan Arsip Elektronik lain dan metadata lain;
e. informasi lain yang diperlukan untuk menemukan dan menyajikan Arsip Elektronik; dan
f. tindakan pekeg'aan dan kejadian yang melibatkan Arsip Elektronik, termasuk tanggal dan waktu tindakan atau perubahan pada metadata.
Your Correction
