Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Elektronik dilaksanakan dengan prinsip:
a. autentisitas;
b. keandalan;
c. keutuhan; dan
d. ketergunaan.
(2) Prinsip autentisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penjabaran karakteristik Arsip Elektronik yang dapat membuktikan pada saat diciptakan atau dikirimkan dilakukan oleh pihak yang benar menciptakan atau mengirimkan sesuai dengan tujuan.
(3) Prinsip keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penjabaran karakteristik Arsip Elektronik yang isinya diyakini memberikan gambaran yang utuh dan akurat mengenai transaksi, kegiatan atau fakta yang dinyatakan dan dapat diandalkan untuk transaksi atau kegiatan berikutnya.
(4) Prinsip keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan penjabaran karakteristik Arsip Elektronik yang lengkap dan tidak diubah serta dilindungi dari pengubahan yang tidak sah.
(5) Prinsip ketergunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, merupakan penjabaran karakteristik Arsip Elelrtronik yang dapat diketahui tempatnya, ditemukan kembali, disajikan dan ditafsirkan dalam waltu yang dianggap layak oleh pemangku kepentingan serta terhubung dengan proses atau transaksi pekerjaan.
Your Correction
