Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
( 1 ) Perencanaan pengembangan Perpustalaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Daerah disusun berdasarkan rencana pembangunan Daerah yang terdiri dari atas:
a. rencana ke{a jangka pendek; dan
b. rencana ke{a jangka menengah.
(2) Rencana ke4'a jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan progrzrm ke{a tahunan penyelenggara Perpustakaan Elektronik.
(3) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan program ke{a 5 {lima) tahunan penyelenggara layanan Perpustakaan Elektronik.
(4) Rencana kerja jangka pendek dan rencana keg'a jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengadaan sumber daya manusia profesional bidang layanan digital;
b. peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang layanan digttal;
c. pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang layanan digital;
dan
d. pengadaan sarana dan prasarana pendukung layanan digital dengan mengikuti perkembangan teknologi terkini.
(5) Perencanaan pengembangan Perpustakaan Elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Perpustakaan Elektronik lain dapat melaksanakan perencanaan pengembangan Perpustakaan Elektronik sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
