Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Perpustakaan Elektronik meliputi: a. perpu stakaan berbasis aplikasi; b. perpustakaan berbasis situs web; dan c. perpustakaan yang diakses melalui perangkat keras komputer. (2) Penyelenggara Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat menyelenggarakan jenis Perpustakaan Elektronik sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Your Correction