Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal teqjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, maka pelaksanaannya tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction