Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan dan arsip elektronik, bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber lain yang tidak mengikat dan sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
