Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas berwenang: a. mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan serta pengelolaan perpustakaan dan arsip elektronik; b. membina sumber daya manusia; dan c. membangun ke{a sama antar perpustakaan dan pemangku kepentingan.
Your Correction