Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
Untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas berwenang:
a. mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan serta pengelolaan perpustakaan dan arsip elektronik;
b. membina sumber daya manusia; dan
c. membangun ke{a sama antar perpustakaan dan pemangku kepentingan.
Your Correction
