Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Current Text
MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Perpustakaan
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), meliputi:
a. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan dan arsip elektronik secara merata berbasis dieital;
b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan arsip elektronik secara prima;
c. menjamin keberlangsungan pengelolaan perpustakaan dan arsip elektronik sebagai pusat sumber informasi dan pengembangan keterampilan masyarakat; dan
d. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan dan arsip elektronik berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
Your Correction
