Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
Dalam melakukan pelayanan, PTSP dapat membentuk Mal Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undalgan.
Your Correction
