Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelayanan perizinan Berusaha di daerah dilengkapi dengan layanan khusus bagi.kelompok rentan l,anjut usia dan penyandirg aiouitit .
dalam mendapatkan jasa pelayanan perizinan berusaha.
(21 Bentuk pelayanan khusus yang diberikan berupa
a. optimalisasi fungsi lrclpdesk;
b. penggunaan ruang inuestor urne4 dan
c. pelayanan yang proaktif.
Your Correction
