Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Dokumen izin dan nonizin diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dengan format portable doanmert format (.pdf).
(2) Seluruh proses penerbitan dokumen izin dan nonizin melalui transaksi elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Dokumen izin dan nonizin elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibubuhi tanda tangan elektronik yang valid merupakan dokumen otentik.
(4) Hasil cetak dokumen izin dan non izin elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salinan dari dokumen otentik.
(5) Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik wajib memiliki Sertifftat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifftasi Elektronik Tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
