Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Komponen Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. nomor Standar Operasional Prosedur;
b. tanggal pembuatan;
c. tanggal revisi;
d. tanggal pengesahan;
e. disahkan oleh;
f. nama Standar Operasional Prosedur;
g. dasar hukum;
h. kualilikasi pelalsana;
i. keterkaitan;
j. peralatan dan perlengkapan;
k. peringatan;
l. pencatatan dan pendataan;
m. uraian prosedur;
n. pelaksana;
o. kelengkapan;
p. waktu; dan
q. output.
(2) standar operasional prosedur sebagaimana dimalsud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Kepala DpMpTSp.
-t2-
Your Correction
