Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. nomor Standar Operasional Prosedur; b. tanggal pembuatan; c. tanggal revisi; d. tanggal pengesahan; e. disahkan oleh; f. nama Standar Operasional Prosedur; g. dasar hukum; h. kualilikasi pelalsana; i. keterkaitan; j. peralatan dan perlengkapan; k. peringatan; l. pencatatan dan pendataan; m. uraian prosedur; n. pelaksana; o. kelengkapan; p. waktu; dan q. output. (2) standar operasional prosedur sebagaimana dimalsud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Kepala DpMpTSp. -t2-
Your Correction