Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/ tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan intemal;
j. penanganan pengaduan, surran, dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
1. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPTSP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
