Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha wqiib membentuk Maklumat Pelayanan Publik Perizinan Berusaha.
(2) Maklumat Pelayanan Publik Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. jenis pelayanan yang disediakan;
b. syarat;
c. prosedur;
d. biaya;
e. waktu;
f. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan
g. penanggungiawab penyelenggaraan pelayanan.
(3) Maklumat Pelayanan Publik Perizinan Berusaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diletakkan pada tempat atau media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Your Correction
