Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e, paling sedikit berupa:
a. konsultasi telcris jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebegaimals dimal<sud pada ayat (l) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) La.yanan konsultasi ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan Gubernur.
Your Correction
