Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi: a. hak dan kewajiban pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha; b. manfaat Perizinan Berusaha bagi Masyarakat; c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha; d. waktu dan tempat layanan; dan e. tingkat risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; dan/ atau c. pertemuan. Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara periodik. Ketentuan lebih lanjut tentang penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. Bagran Kelima Pelayanan Konsultasi
Your Correction