Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS. (21 selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, fatng sedikit memuat: a. Profil kelembagaan perangkat daerah; b. Standar pelayanan perizinan Berusaha di daerah; dan c. Penilaian kinerja pTSp. (1) (2) (3) (4t (3) Layanan informasi sebagai6612 dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya. (5) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keempat Penyuluhan Kepada Masyarakat
Your Correction