Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilalukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyaralat.
Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut tentang pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubemur.
Your Correction
