Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilalukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyaralat. Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. menerima permintaan layanan informasi; dan b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut tentang pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubemur.
Your Correction