Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilalukan dengan mendekatkan kete{angkauan pelayanan kepada Pelal<u Usaha dengan menggunakan sar€ula transportasi atau sarana lainnya.
Your Correction