Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilalukan dengan mendekatkan kete{angkauan pelayanan kepada Pelal<u Usaha dengan menggunakan sar€ula transportasi atau sarana lainnya.
Your Correction
