Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.
(21 Pelayanan berbantuan juga dilakukar apabila pelayanan Sistem OSS te{adi gangguan teknis.
(3) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan l.embaga OSS agar pelayanan dapat dilaksanakan.
(4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS tedadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) Hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.
(5) Pernyataan tedadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (a) disampaikan kepada masyarakat oleh DPMPTSP.
Your Correction
